
Ada berita gembira bagi para wajib pajak di DKI Jakarta. Sebab, pemerintah provinsi DKI Jakarta secara resmi memberikan keringanan, pengurangan hingga pembebasan serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan(PBB). Kemudahan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam peraturan tertuang adanya Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menyatakan Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Sementara itu dalam pergub tersebut salah satunya adalah mengatur tentang Pengurangan Pokok PBB. Berikut penjelasan aturan pengurangan Pokok
Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 KJP Agustus 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Peringatan Disdik DKI Jakarta untuk Penerimanya Bangkapos.com Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman 4
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Pada Bab 3 Pasal 7 dijelaskan mengenai Pengurangan Pokok:
A. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud) hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan. B. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB P2 sulit dipenuhi.
C. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya. Kerugian sebagaimana dimaksud merupakan rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. Penurunan aktiva bersih sebagaimana dimaksud merupakan penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. D. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.
Pemerintah juga memberi penjelasan mengenai Pemberian Pengurangan Pokok. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan untuk Tahun pajak berjalan; dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020. Selain itu Khusus untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan. Morris Danny juga menjelaskan mengenai tata cara pengurangan pokok. Pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Adapun permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria di antaranya, Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok. Di samping itu, Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok. Dalam peraturan lanjut Morris juga disebutkan bahwa Wajib Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
Adapun Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: A. Satu(1) permohonan untuk satu(1) SPPT; B. Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. C. Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan D. Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan. Selanjutnya, jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
A. KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi; B. Kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau C. KTP penerima kuasa jika dikuasakan.
A. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah; dan tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis. A. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek PBB P2 terkena Bencana Alam, kebakaran, huru hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam; dan/atau .Surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen yang sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek PBB P2 terkena Bencana Alam, kebakaran, huru hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.
Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB, diimbau untuk mempelajari informasi selengkapnya dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Morris Danny berharap dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah.