Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor, termasuk mobil, di jalan raya. Untuk mobil pribadi, jenis SIM yang harus dimiliki adalah SIM A. Namun, bagi sebagian orang, proses pembuatan SIM A bisa terasa membingungkan. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan menarik persyaratan bikin SIM mobil dengan mudah dan sesuai aturan.
Apa Itu SIM A?
SIM A adalah surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara mobil pribadi atau kendaraan bermotor roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg. Dengan SIM A, kamu secara sah dan legal diizinkan untuk mengendarai mobil di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Pembuatan SIM A
Sebelum datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), pastikan kamu telah memenuhi persyaratan berikut:
*Usia minimal 17 tahun
*Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
*Sehat jasmani dan rohani
*Lulus tes kesehatan dan psikologi
*Lulus ujian teori dan praktik mengemudi
Dokumen yang Diperlukan
Untuk membuat SIM A baru, berikut dokumen yang harus kamu siapkan:
*Fotokopi dan asli e-KTP
*Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
*Surat keterangan psikologi dari lembaga resmi
*Pas foto (jika tidak disediakan di Satpas)
*Bukti pendaftaran online (jika daftar via aplikasi Digital Korlantas)
Tahapan Membuat SIM Mobil
Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu jalani untuk mendapatkan SIM A:
1. Pendaftaran
Kamu bisa datang langsung ke Satpas terdekat atau mendaftar online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika daftar online, kamu akan mendapatkan barcode yang digunakan saat verifikasi di lokasi.
2. Cek Kesehatan dan Tes Psikologi
Biasanya tersedia di area Satpas. Kamu akan dicek tekanan darah, penglihatan, dan kondisi umum lainnya. Tes psikologi dilakukan untuk menilai kesiapan mental mengemudi.
3. Tes Teori
Ujian ini biasanya berbasis komputer. Kamu akan diberi soal seputar aturan lalu lintas, rambu-rambu jalan, teknik mengemudi, hingga etika berkendara. Pastikan kamu belajar terlebih dahulu melalui buku panduan SIM atau aplikasi simulasi.
4. Tes Praktik
Tes ini dilakukan di lapangan praktik Satpas. Kamu harus melalui berbagai manuver seperti:
*Parkir paralel
*Mundur zigzag
*Tanjakan dan turunan
*Putar balik dalam area sempit
Jika gagal, kamu bisa mengulang setelah jangka waktu tertentu.
5. Pembayaran dan Cetak SIM
Setelah lulus semua tahapan, kamu akan diminta membayar biaya pembuatan SIM, lalu SIM A kamu akan dicetak dan bisa langsung digunakan.
Biaya Pembuatan SIM A
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri, berikut biaya resmi pembuatan SIM A:
*Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
*Tes Psikologi dan Kesehatan: Sekitar Rp 60.000 – Rp 100.000 (tergantung lokasi)
Total biaya bisa berbeda-beda tergantung Satpas dan lokasi ujian.
Tips Sukses Membuat SIM A
*Belajar terlebih dahulu, baik teori maupun praktik. Gunakan aplikasi simulasi ujian SIM.
*Datang lebih pagi ke Satpas untuk menghindari antrean panjang.
*Gunakan mobil latihan jika kamu masih belum percaya diri untuk praktik.
*Jangan gunakan calo. Proses pembuatan SIM sekarang lebih transparan dan mudah jika mengikuti aturan.
Kesimpulan
Membuat SIM mobil (SIM A) kini bukan hal yang sulit. Dengan mengikuti prosedur resmi dan mempersiapkan diri dengan baik, kamu bisa mendapatkan SIM tanpa harus “jalur belakang”. Ingat, memiliki SIM bukan hanya soal legalitas, tapi juga tanggung jawab dalam berkendara.
Jadi, jika kamu sudah cukup umur dan merasa siap, yuk segera buat SIM A-mu dan jadi pengemudi yang tertib, aman, dan bertanggung jawab di jalan!