
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah berjanji akan memberikan pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat saat pembukaan Muktamar ke 34 NU yang berlangsung di Lampung pada 2021. Janji tersebut telah direalisasikan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini memberikan jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
"Pemerintah kemudian berpikir untuk menyediakan kesempatan. Sehingga pada waktu pembukaan Muktamar ke 34 di Lampung bulan Desember 2021 dulu, Presiden Joko Widodo dalam pidato pembukaan utama itu menyampaikan akan menyediakan konsesi tambang," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Menurut Gus Yahya, pernyataan itu disampaikan Jokowi saat dirinya belum menjadi Ketua Umum PBNU. Pernyataan Jokowi, kata Gus Yahya, disampaikan pada pembukaan Muktamar NU.
Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman 4 Pejabat Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat Sripoku.com
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all "Itu beliau sampai dulu di pembukaan Muktamar. Saat itu belum tentu ketua umumnya saya. Karena itu baru pembukaan muktamar," katanya.
Yahya kemudian menilai kebijakan pemerintah yang dikeluarkan saat ini sebagai salah satu bentuk afirmasi terhadap NU. Terlebih, ucap Gus Yahya, NU diyakini sebagai ormas keagamaan terbesar yang ada di Indonesia. “Dan untuk mengelola itu semua membutuhkan sumber daya sumber daya. Sekarang realitasnya sudah kami ketahui sumber daya Komunitas, yang diambil oleh komunitas itu sendiri itu tidak lagi mencukupi,” ungkap Yahya.
Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.